Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Friday, September 17, 2010

Ormas Pelanggar Hukum Semestinya Dibubarkan



[caption id="attachment_3732" align="alignleft" width="280" caption="Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bambang Hendarso Danuri. Inet. Doc"][/caption]

Reformata.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bambang Hendarso Danuri, menegaskan, organisasi masyarakat (Ormas) atau organisasi sosial politik (orsospol) yang berulangkali melakukan kekerasan semestinya dapat dibekukan. Hanya memang, kata Bambang, jika merujuk UU No 5 Tahun 1985, pembekuan Ormas tersebut sulit dilakukan. “Karena belum diatur dalam UU No 5/1985, maka belum bisa dilakukan secara menyeluruh,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan dengan Komisi II, III, dan VIII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8).baca selengkapnya,...

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment