Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Friday, September 17, 2010

PTUN Menangkan Gugatan HKBP Bekasi





[caption id="attachment_3727" align="alignleft" width="441" caption="Disiplin F. Manao"][/caption]

Reformata.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Bonar Napitupulu, atas Bupati Bekasi, Sa'duddin. Gugatan itu terkait Surat Bupati Bekasi tanggal 31 Desember 2009 yang menghentikan kegiatan pembangunan dan kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Majelis memerintahkan Bupati Bekasi mencabut Surat Keputusan itu. Artinya Majelis hakim membatalkan SK Bupati Sa'duddin," kata Wakil Ketua PTUN Bandung, Disiplin F. Manao, seperti dikutip Tempointeraktif, Rabu, (15/9).baca selengkapnya,....

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment