Reformata.com - Mengacu pada pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, barangkali besar kemungkinan FPI akan dibubarkan. Dikatakannya, FPI bisa dibubarkan dengan memakai Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. ”Tindakan tersebut harus mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1986,” ujarnya.
Kedua aturan itu, lanjut Gamawan, menetapkan tata cara dan tahapan tindakan terhadap organisasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Baca selengkapnya,...
0 comments:
Post a Comment