Reformata.com – DITUDUH 'merusak persatuan nasional' dua pendeta dijatuhi hukuman penjara. Sidang pada tanggal 15/11 di propinsi Phu Yen memutuskan Pastor Ksor Y Du diganjar selama enam tahun penjara, dengan empat tahun tahanan rumah, sedangkan Pastor Kpa Y Co diberikan empat tahun, dengan tahanan rumah selama dua tahun. Keduanya adalah Pendeta dari kelompok etnis Ede milik the Vietnam Good News Mission (VGM), sebuah denominasi gereja yang tidak diakui oleh pemerintah Vietnam. baca selengkapnya,...
0 comments:
Post a Comment