Reformata.com – ADANYA Prosedur Tetap Kepolisian Negara RI Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki memang menjadi kebutuhan bagi polisi untuk mengatasi aksi massa yang anarkis. Tetapi di sisi lain prosedur tetap (protap) ini dapat berpotensi menjadi tameng imunitas aparat Polri dari tuntutan hukum.baca selengkapnya,..
[caption id="attachment_4214" align="alignleft" width="264" caption="ilustrasi"][/caption]
0 comments:
Post a Comment