Reformata.com — TERDAKWA kasus penusukan atas jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI), Bekasi, Jawa Barat, divonis lima bulan dan 15 hari penjara. Masa pidana penjara ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. baca selengkapnya,...
0 comments:
Post a Comment