[caption id="attachment_6252" align="alignleft" width="162" caption="Abu Bakar Baasyir"][/caption]
Reformata.com – DALAM persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2), Abu Bakar Baasyir didakwa memberikan bantuan berupa uang kepada para teroris senilai Rp180 juta dan 5.000 dolar AS. Baasyir juga didakwa menghimpun dana dari para pengikutnya senilai Rp1.039 miliar lebih untuk membeli senjata api dan amunisi, serta membiayai pelatihan militer di Aceh.baca s
elengkapnya,...
0 comments:
Post a Comment